Bagikan:

JAKARTA – Warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mendapatkan hak tinggal di Kampung Susun Bayam. Hal ini menurut warga bernama Shirley Aplonia, merujuk dari Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 dan pengundian blok di Kampung Susun Bayam sebelumnya.

Namun, realitasnya, masih ada 75 keluarga atau sekitar lebih dari 200 orang yang belum bisa menggunakan haknya tersebut. Sebab, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam mematok tarif sewa bulanan yang tidak terjangkau.

“Bagaimana bisa warga bayar sewa sebesar 715 ribu per bulan, toh pekerjaan mereka paling hanya pemulung atau pengamen. Berapa sih penghasilan harian dari mulung dan ngamen? Dapat 50 ribu satu hari saja sudah top, bisa enggak pulang-pulang dia mulung,” kata Shirley, anggota Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) itu kepada VOI pada 20 Februari 2023.

Akibatnya mereka tinggal terkatung-katung. Bahkan lima keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam, karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya.

Shirley heran mengapa Pemprov DKI justru seolah membiarkan pengenaan tarif tinggi oleh Jakpro, tidak mengelola sendiri Kampung Susun Bayam. Ini jelas menyalahi Kepgub 878/2018, Kepgub 979/2022, dan Pergub 90/2018, yang menjadi dasar dilakukannya pelaksanaan penataan kampung.

Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi mandat memiliki tanggung jawab utama memastikan mekanisme penataan kampung tersebut terlaksana sebagaimana mestinya, serta mampu memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak.

Sejumlah warga Kampung Susun Bayam berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 20 Februari 2023 (VOI/Diah Ayu Wardani)

“Kampung Akuarium dan Kampung Cikunir saja bisa pasang tarif rendah untuk warga korban gusuran, kenapa Kampung Susun Bayam tidak bisa,” kata Shirley.

Harga sewa di Kampung Akuarium, menurutnya, hanya Rp33.800 per bulan, tetapi memang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu, lima tahun misalnya.

“Ini kita masih mampu lah. Masih bisa kita usahakan dari apa yang kita punya, mau lewat dana koperasi atau apa. Kalau sekarang, mereka mau sesuai Pergub 55, tarif umum pula, ya berat lah. Intinya, kami ini korban gusuran JIS, bukan rakyat mampu,” sahut Shirley.

Dalam Pergub DKI Nomor 55 tahun 2018 poin aa tertulis, terhadap rumah susun sewa dengan bangunan blok (max 5 lantai) yang tarifnya belum ditetapkan maka diberlakukan tarif sebagai berikut:

  1. Untuk warga terprogram

Lantai 1 (Tipe 30): Rp372.000/bulan

Lantai 2 (Tipe 30): Rp347.000/bulan

Lantai 3 (Tipe 30): Rp322.000/bulan

Lantai 4 (Tipe 30): Rp297.000/bulan

Lantai 5 (Tipe 30): Rp272.000/bulan

Lantai 1 (Tipe 36): Rp394.000/bulan

Lantai 2 (Tipe 36): Rp 369.000/bulan

Lantai 3 (Tipe 36): Rp344.000/bulan

Lantai 4 (Tipe 36): Rp 319.000/bulan

Lantai 5 (Tipe 36): Rp294.000/bulan

  1. Untuk warga umum

Lantai 1 (Tipe 30): Rp635.000/bulan

Lantai 2 (Tipe 30): Rp610.000/bulan

Lantai 3 (Tipe 30): Rp585.000/bulan

Lantai 4 (Tipe 30): Rp560.000/bulan

Lantai 5 (Tipe 30): Rp535.000/bulan

Lantai 1 (Tipe 36): Rp765.000/bulan

Lantai 2 (Tipe 36): Rp715.000/bulan

Lantai 3 (Tipe 36): Rp665.000/bulan

Lantai 4 (Tipe 36): Rp615.000/bulan

Lantai 5 (Tipe 36): Rp565.000/bulan

Bekerjasama dengan Koperasi

Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Gugun Muhammad pun menilai

penetapan tarif retribusi sewa terhadap warga Kampung Bayam sebaiknya memang tak menggunakan skema Pergub DKI Nomor 55 tahun 2018, melainkan menggunakan preseden yang sudah diterapkan di Kampung Susun Akuarium dan Kampung Susun Cikunir.

Sebab, konteks pembangunan kampung susun adalah sebagai ganti rugi untuk warga yang terdampak proyek pembangunan dari Pemprov DKI. Sekaligus cara untuk memenuhi hak warga atas tempat tinggal yang laik.

“Kenapa Kampung Susun Akuarium dan Kampung Susun Cikunir bisa lebih murah? Karena dikelola oleh koperasi,” kata Gugun seperti dikonfirmasi VOI pada 20 Februari 2023.

Suasana di dalam tenda yang didirikan warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). (Istimewa)

Koperasi pada awalnya membayar sewa kepada Pemprov DKI selama 5 tahun dengan besaran Rp34.000-Rp40.000 per unit. Sangat terjangkau untuk warga.

“Poinnya tetap sama-sama kampung susun. Yang membedakan di Kampung Susun Bayam ada Jakpro. Sebagai entitas bisnis, Jakpro seharusnya tidak mengelola tempat tinggal untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kampung susun,” ucapnya.

Keberatan Administratif

PWKB sudah berusaha mencari titik temu untuk membicarakan terkait tarif sewa, baik lewat pertemuan dengan pihak Jakpro ataupun Pemprov DKI. Namun, menurut Shirley, tidak pernah ada ruang untuk warga berdiskusi. Pada 1 Desember 2022, warga memutuskan mengadakan aksi di Balai Kota DKI.

“Beberapa perwakilan warga diajak untuk ke dalam tapi tidak ada pihak Pemprov yang mau menemui perwakilan dari Kampung Bayam. Keesokan harinya, kami kembali datang dan bertemu dengan Kesbangpol. Tapi, tetap tidak ada realisasi apapun,” ucapnya.

PWKB menganggap tindakan Pemprov DKI dan Jakpro menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Dalam asas kepastian hukum, Pemprov DKI beserta Jakpro dapat memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan tersebut langsung kepada warga, sebagaimana telah dijanjikan dan dipastikan langsung oleh Pemprov DKI beserta Jakpro dan dikuatkan kembali dengan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 yang telah memverifikasi nama-nama calon penghuni dan nomor unit Kampung Susun Bayam.

Dalam asas keterbukaan, selama proses ini berjalan, menurut Shirley, warga tidak mendapatkan informasi secara terbuka dengan jujur, transparan, dan akuntabel.

Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Antara/Abdu Faisal)

“Seharusnya, dalam setiap pertemuan khususnya dalam pembahasan biaya sewa, perlu adanya diskusi dengan warga Kampung Bayam. Bukan bersifat sosialisasi, melainkan mengutamakan keberimbangan dalam berdialog/diskusi,” tulis PWKB dalam siaran resmi pada 20 Februari 2023.

Menyikapi hal tersebut, PWKB didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta dan meminta Pemprov DKI dan Jakpro untuk:

  1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju.
  2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran.
  3. Menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam.
  4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam.

“Kami, warga PWKB khususnya berharap bisa dapat segera masuk. Untuk negosiasi harga bisa dilakukan setelah kami menempati Kampung Susun Bayam,” kata Shirley.

Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun karena urusan legalitas. Legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola Kampung Susun Bayam.

Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan Kampung Susun Bayam berbeda. Status lahan Kampung Susun Bayam saat ini adalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sementara bangunan rusun didirikan Jakpro.

"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata Syachrial kepada wartawan pada 20 Februari 2023.

Seperti diketahui, Kampung Susun Bayam terdiri dari tiga blok/gedung dengan empat lantai. Memiliki fasilitas pendukung, seperti unit usaha warga, koperasi dan gudang, musala, tempat wudu, taman kanak-kanak dan perpustakaan, aula serbaguna, toilet umum, serta ramp difabel.

Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Mei 2022 sempat menyatakan pembangunan Kampung Susun Bayam tidak akan menghilangkan mata pencaharian warga yang sebelumnya banyak berprofesi sebagai petani perkotaan atau urban farmer.

"Janji kami kepada mereka ketika nanti dibangun kembali permukiman, maka mereka selama ini berprofesi sebagai petani tetap bisa berkegiatan pertanian dan itu disiapkan rancangannya, disiapkan lahannya," kata Anies Baswedan, dalam peletakan batu pertama rumah susun petani Kampung Bayam, Jakarta Utara pada 7 Mei 2022. Saat itu dia masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.