Hukuman Rendah Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator adalah Bentuk Penghargaan
Terdakwa Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. (Antara/Muhammad Adimaja/aww)

Bagikan:

JAKARTA – Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk memberikan bukti dan keterangan. Perannya sangat penting dalam pengungkapan tindak pidana yang terorganisir.

Bila merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, kata pengamat hukum pidana dari JFB Indonesia Legal Consultant, Farizal Pranata Bahri, ada beberapa syarat untuk pelaku tindak pidana mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Yakni, yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus Richard Eliezer misalnya. dia memang punya peranan sebagai orang yang menembak Yosua, tetapi hakim menilai dia bukanlah otak pelaku utama dan hanya menjalankan perintah dari pelaku utama,” ucapnya kepada VOI pada 14 Februari 2023.

Lalu, keterangan yang diberikan harus merupakan fakta sebenarnya atas apa yang dialami. Jika ternyata dari hasil penggalian fakta dalam persidangan justice collaborator berbohong, semua haknya akan dicabut dan yang bersangkutan bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

“Maka itu, selain dapat memperoleh penghargaan berupa keringanan pidana bahkan hingga pembebasan bersyarat, justice collaborator juga berhak mendapat perlindungan fisik dan psikis dari LPSK,” tuturnya.

Justice Collaborator kasus Ferdy Sambo, Richard Eliezer, memohon maaf kepada orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 25 Oktober 2022. (Antara)

Sebab, butuh keberanian memutuskan menjadi justice collaborator. Harus mampu menghilangkan rasa takut dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam kelompok. Belum lagi ancaman psikologi, bahkan nyawa.

Ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Sejauh ini, sudah ada beberapa pelaku kejahatan yang menjadi justice collaborator. Antara lain, Vincentius Amin Sutanto terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.

Mantan manajer pajak PT Asian Agri itu awalnya divonis 11 tahun penjara pada 3 April 2008 karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak PT Asian Agri yang merugikan negara senilai Rp1,259 triliun. Atas perannya sebagai justice collaborator, dia mendapat bebas bersyarat pada 11 Januari 2013.

Seperti yang tertulis di laman LPSK, kontribusi Vincentius Amin Sutanto dalam proses penyidikan kasus penggelapan pajak cukup signifikan. Mampu mengungkap 14 kasus penggelapan pajak. Satu di antaranya, sudah sampai putusan vonis Mahkamah Agung terhadap Suwir Laut 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp2,5 triliun.

Kejujuran dan Keteguhan Richard

Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga mendapatkan haknya. Kesaksiannya terkait peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 berhasil meyakinkan, sehingga hakim dalam pertimbangan vonis menilainya memang laik ditetapkan sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer menyampaikan keterangan yang jujur, konsisten, dan logis. Bersesuaian dengan alat bukti yang ada sehingga sangat membantu mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan," ucap Hakim Alimin, dalam sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer hukuman 1 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun.

Ini, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, merupakan keputusan baik. Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan terdakwa justice collaborator bisa mendapat keringanan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksiannya.

“Hakim sudah bersifat sangat progresif. Patut kita hargai dan syukuri tentu,” kata Hasto kepada VOI pada 15 Februari 2023.

Dokumen foto Vincentius Amin Sutanto saat di Lapas Klas II Narkoba Cipinang, Jakarta. (Antara/Lilik Dwi)

Dengan vonis hukuman tersebut, artinya Richard Eliezer masih bisa berkarier di kepolisian.

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar RE bisa kembali bertugas nanti, karena langkahnya masih panjang. Usianya masih sangat muda. Apalagi, yang saya amati, kepribadiannya sangat baik dan masih penuh semangat untuk mengabdi sebagai anggota Polri,” tutur Hasto lagi.

Selain itu, lanjut Hasto, “Kami juga akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala Lapas dimana dia nanti akan ditempatkan. Teknisnya bagaimana nanti dibicarakan lebih lanjut. Intinya, agar Richard Eliezer mendapat perlindungan lebih baik.”

Hasto berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bahwa ada paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini bukan hanya soal Richard Eliezer, tetapi juga tentang proses penegakan hukum ke depannya.

Dengan hukuman ringan bagi justice collaborator, harapannya akan lebih banyak pelaku kejahatan terorganisir yang berani dan bersedia dengan tulus menyampaikan kebenaran terhadap suatu tindak kejahatan yang tengah membelitnya.