Bagikan:

JAKARTA - Warga bekas gusuran Jakarta International Stadium (JIS) belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Kendalanya, belum ada kesepakatan biaya tarif sewa yang diinginkan warga dengan penawaran dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan menilai, terjadinya ketidaksepakatan tarif sewa KSB lantaran Jakpro yang salah melakukan perhitungan sejak awal.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan KSB sejak awal untuk warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran. Namun, Manuara menilai KSB yang dibangun terlalu mewah, sehingga biaya pengeluaran Jakpro menjadi membengkak.

"Kelihatannya Jakpro ada kesalahan konsep sendiri di awal. Ini yang penting dilihat. Kesalahan konsepnya (KSB) itu, dibangunnya terlalu mewah, standar bangunannya terlalu tinggi. Bukan untuk kelas masyarakat seperti itu," kata Manuara kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Sehingga, Jakpro selaku perusahaan daerah yang berorientasi mencari keuntungan pun harus mematok tarif tinggi. Jakpro awalnya menawarkan tarif KSB sebesar Rp1,5 juta per bulan. Nilai ini jelas ditentang warga Kampung Bayam.

Lalu, Jakpro menurunkan tarif menjadi sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribuan per bulan. Angka ini diklaim Jakpro mengacu pada aturan mengenai rusunawa yang dikelola Pemprov DKI.

Warga masih tidak terima dan menilai biaya sewa masih terlalu besar. Menurut mereka, harga sewa KSB yang ditawarkan Jakpro masuk pada penghuni rusun dengan kategori umum. Sementara, warga Kampung Bayam menilai mereka masuk dalam kategori penghuni terprogram karena terdampak penggusuran.

"Inilah kerumitannya. Dulu kan aset tanah (JIS dan Kampung Susun Bayam) itu sudah diserahkelolakan ke Jakpro. Di atas tanah itu, didirikanlah bangunan untuk modal mereka. Sekarang karena omzetnya tidak pas, ketinggian, enggak sanggup rakyatnya," cecar Manuara.

Atas dasar itu, Manuara menyarankan agar Jakpro dan Pemprov DKI mencari mekanisme yang lebih solutif agar warga Kampung Bayam bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Ia menyarankan pengelolaan KSB diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI agar biaya sewa bisa dibuat lebih murah.

Wacana pengambilalihan pengelolaan KSB sebelumnya pernah direncanakan. Namun, pada keputusan lanjutan, KSB tak jadi diserahkan kepada DPRKP DKI dan Jakpro tetap menjadi pengelolanya.

"Jadi kalau pengelolaan ini sudah diterima oleh Dinas Perumahan, selesai sudah. Perubahan harga itu bisa lebih murah. Ini yang sedang kita tempuh sekarang," imbuhnya.