Calon Penghuni Kampung Susun Bayam Mohon Bersabar, Rencana Pengalihan Pengelolaan Demi Sewa Lebih Murah Masih Opsi
Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/Abdu Faisal

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebut, rencana pengalihan pengelolaan Kampung Susun Bayam dari PT Jakarta Propertino (Jakpro) ke DPRKP DKI masih berupa opsi.

Peralihan pengelolaan ini awalnya direncanakan agar calon penghuni Kampung Susun Bayam bisa membayar biaya sewa hunian per bulan dengan nominal lebih murah dibanding pengelolaan operasionalnya dilakukan oleh Jakpro.

"Pengambilalihan masih opsi. Nanti baru akan dirapatkan kembali. (Pengelolaan Kampung Susun Bayam) ini, sekali lagi, masih posisinya ada di Jakpro," kata Sarjoko saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November.

Sejauh ini, Pemprov DKI dan BUMD PT Jakpro masih berkoordinasi untuk merumuskan mekanisme pengelolaan Kampung Susun Bayam. Sarjoko juga belum bisa memastikan akankah Kampung Susun Bayam akan menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan tarif sewa yang murah.

Jika akan menjadi rusunawa, skema tarif sewa Kampung Susun Bayam akan mengacu Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

"Sebenarnya kita belum ada yang memastikan itu. Kita masih proses untuk melakukan solusi yang terbaik untuk mereka (calon penghuni Kampung Susun Bayam)," ungkap Sarjoko.

"Prinsipnya akan mencoba untuk memberikan fasilitas hunian. Jadi, kita dorong mereka untuk bisa masuk ke hunian. Skemanya bagaimana, kita diskusikan sambil berjalan," lanjutnya.

Saat ini, rumah susun yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS) ini belum dapat dihuni lantaran masih menunggu proses transisi pemindahan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dari Jakpro ke Pemprov DKI.

Warga calon penghuni KSB yang berjumlah 123 KK ini merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

VP Corporate Secretary Syachrial Syarif mengungkapkan warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Syachrial mengklaim, Jakpro dan Pemprov DKI telah sepakat besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam seperti tarif rusunawa milik Pemprov DKI karena akan mengacu Pergub Nomor 55 Tahun 2018.

Sehingga, biaya sewa bulanan yang akan dibayar oleh calon penghuni Kampung Susun Bayam tak akan ditetapkan dengan nominal lebih besar demi bisa menutupi kebutuhan operasional Jakpro.

"Besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi, bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 28 November.

Dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tarif rumah susun sewa per bulan dengan bangunan maksimal 5 lantai yang tarifnya belum ditetapkan, ditetapkan sebagai berikut:

- lantai 1 tipe 30 sebesar Rp372.000 (terprogram) dan Rp635.000 (umum)

- lantai 1 tipe 36 sebesar Rp394.000 (terprogram) dan Rp765.000 (umum)

- lantai 2 tipe 30 sebesar Rp367.000 (terprogram) dan Rp610.000 (umum)

- lantai 2 tipe 36 sebesar Rp369.000 (terprogram) dan Rp715.000 (umum)

- lantai 3 tipe 30 sebesar Rp322.000 (terprogram) dan Rp585.000 (umum)

- lantai 3 tipe 36 sebesar Rp344.000 (terprogram) dan Rp665.000 (umum)

- lantai 4 tipe 30 sebesar Rp297.000 (terprogram) dan Rp569.000 (umum)

- lantai 4 tipe 36 sebesar Rp319.000 (terprogram) dan Rp615.000 (umum)