Besaran Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Disepakati Seperti Rusunawa Milik Pemprov DKI
Ilustrasi Kota Jakarta Photo by Appai on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyepakati besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam seperti tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI.

Tarif sewa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Sehingga, biaya sewa bulanan yang akan dibayar oleh calon penghuni Kampung Susun Bayam tak akan ditetapkan dengan nominal lebih besar demi bisa menutupi kebutuhan operasional Jakpro.

"Besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi, bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 28 November.

Dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tarif rumah susun sewa per bulan dengan bangunan maksimal 5 lantai yang tarifnya belum ditetapkan, ditetapkan sebagai berikut:

- lantai 1 tipe 30 sebesar Rp372.000 (terprogram) dan Rp635.000 (umum)

- lantai 1 tipe 36 sebesar Rp394.000 (terprogram) dan Rp765.000 (umum)

- lantai 2 tipe 30 sebesar Rp367.000 (terprogram) dan Rp610.000 (umum)

- lantai 2 tipe 36 sebesar Rp369.000 (terprogram) dan Rp715.000 (umum)

- lantai 3 tipe 30 sebesar Rp322.000 (terprogram) dan Rp585.000 (umum)

- lantai 3 tipe 36 sebesar Rp344.000 (terprogram) dan Rp665.000 (umum)

- lantai 4 tipe 30 sebesar Rp297.000 (terprogram) dan Rp569.000 (umum)

- lantai 4 tipe 36 sebesar Rp319.000 (terprogram) dan Rp615.000 (umum)

Saat ini, rumah susun yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS) ini belum dapat dihuni lantaran masih menunggu proses transisi pemindahan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dari Jakpro ke Pemprov DKI.

Proses transisi ini dilakukan sambil mengerjakan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB. Warga calon penghuni juga akan membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan.

"Pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN. Jadi, prosesnya (peralihan pengelolaan) memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Syachrial mengungkapkan warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB.

Warga calon penghuni KSB yang berjumlah 123 KK ini merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program resettlement action plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak.

“Jadi seluruhnya 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB,” imbuh dia.

Setelah diresmikan bulan lalu, Warga eks Kampung Bayam telah dua kali mendatangi Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin dan Selasa petang, guna menagih serah terima kunci rumah hunian.

"Kami penghuni Kampung Susun Bayam, yang sudah terverifikasi, dan sudah memiliki nomor hunian. Kami di sini berkumpul sebenarnya kami dari kemarin, di mana janji Jakpro kepada kami akan ada penyerahan kunci pada 20 November. Tapi kami tunggu tidak ada realisasi," ujar Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda pada Selasa, 22 November.