Pinangki Klaim Beri Informasi Keberadaan Joko Tjandra ke Jaksa Eksekutor
PInangki SIrna Malasari (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sudah melaporkan keberadaan Joko Tjandra di Malaysia kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung. Pemberian informasi dilakukan Pinangki setelah bertemu langsung dengan Joko Tjandra.

Keterangan Pinangki ini disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni spal pelaporan ke jaksa eksekutor mengenai keberadaan Joko Tjandra. Sebab pada persidangan sebelumnya, Pinangki sempat menyebut merupakan keuntungan besar jika bisa mengeksekusi Joko Tjandra.

"Saudara paham betul bahwa Joko Tjandra hanya tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan, paling tidak menyampaikan jaksa eksekutor?” tanya jaksa KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

Pinangki mengatakan sudah melaporkan keberadaan Joko Tjandra kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019.

Bahkan, Pinangki mengklaim semua informasi yang diketahuinya tentang Joko Tjandra sudah disampaikan. Termasuk beberapa bukti pendukung soal keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

"Nah itu bulan november saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki.

Selain itu, Pinangki juga menyebut penyampaian informasi soal Joko Tjandra memang sudah direncanakan dirinya dari awal. Dalam proses hukum, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.

"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melaukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan alasan di balik ketertarikannya untuk bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki menyebut niat awalnya hanya agar Joko Tjandra bisa dieksekusi ketika masih berstatus buronan cessie Bank Bali.

"(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," ujarnya.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.