Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah melaporkan pertemuannya dengan Joko Tjandra di Malaysia, melainkan hanya menceritakan kepada sesama jaksa di Kejaksaan Agung.

"Saya memang tidak melaporkan pertemuan saya tapi saya hanya menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan resmi melihat Djoko Tjandra di Malaysia," kata Pinangki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 4 November.

Hal ini disampaikan Jaksa Pinangki menanggapi keterangan saksi yang juga dari unsur Kejaksaan Agung. Saksi itu adalah Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejaksaan Agung Sulasman, Kasubdit TPPU Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo.

"Saya menceritakan ke jajaran Uheksi (Upaya hukum dan eksaminasi) bahkan pertemuan November 2019 juga saya ceritakan," ungkap Pinangki.

"Apakah diceritakan kepada para saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto

"Bukan, beliau belum di situ," jawab Pinangki.

"Saya ceritakan ke kepada teman-teman level kasi, eselon 4, bukan ke level tinggi, saya ceritakan ke teman-teman satu angkatan, saya tunjukan foto-fotonya bukan melaporkan tapi menceritakan," tambah Pinangki.

Ketiga saksi pun mengaku tidak tahu cerita Pinangki mengenai Djoko Tjandra tersebut.

Namun menurut Sulaiman Nahdi, berdasarkan SOP Kejaksaan Agung bila seseorang mengetahui keberadaan seorang buronan wajib melaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Wajib melaporkan, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," kata Sulaiman.

"Pada periode buronan di Malaysia, apakah terdakwa pernah melaporkan bahwa buronan di Malaysia?" tanya Hakim.

"Tidak pernah ada," jawab Sulaiman.

Pinangki pertama kali bertemu Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu diikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya. Hal itu pun diakui Pinangki yang mengatakan 3 kali ke Malaysia pada 2019-2020.

"Saya ke Malaysia bukan cuma 2 kali tapi 3 kali. Tanggal 12 (November) saya ke Malaysia jadi dalam kurun 2019 sampai 2020 total 3 kali saya ke Malaysia, tapi tadi saksi katakan 2 kali sebenarnya 3 kali tanggal 12 November, 19 November dan 25 November, di dalam dakwaan jaksa kan juga ada," tambah Pinangki.

Dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (setara Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.