Saksi Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Berikan Informasi Keberadaan Joko Tjandra Saat Buron
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Uheksi Kejaksan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tak pernah ada pemberian informasi dari siapapun terkait keberadaan Joko Tjandara saat masih menjadi buronan cassie Bank Bali.



Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi saksi persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Joko Tjandra.



Kesakaian itu diungkapkannya ketika jaksa penuntut mempertanyakan perihal beradasarkan database apakah ada yang sempat memberikan informasi perihal keberadan Joko Tjandra.



"Berdasarkan data yang ada pada direktorat upaya hukum dan eksekusi apakah ada pernah laporan secara resmi atau secara tertulis ada seseorang yang kemudian melaporkan keberadaan dari terpidana Joko S. tjandra?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari.



Kemudian, Syarief menjawab jika merujuk pada database tidak pernah ada informasi yang masuk dari siapapun. Meski, sebelumnya dalam upaya pencarian Joko Tjandra pihak Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Polri.



"Tidak, tidak pernah ada," kata Syarief.



Kemudian, jaksa lainnya ikut melontarkan pertanyaan seputar hal tersebut. Syarief dipertanyakan apakah sempat ada informasi soal keberadaan Joko Tjandra dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.



"Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S. Tjandra apapun itu? Pernah ada?," tanya jaksa melanjutkan.



Lantas, Syarief kembali mejawab jika tak ada informasi apapun yang diberikan Pinangki. Sebab, dari database tidak ditemukan adanya informasi apapun sedari tahun 2019 hingga akhirnya Joko Tjandra berhasil ditangkap pada 2020.



"Tidak pernah, kalau secara formal surat tidak ada," kata dia.



Pada persidangan sebelumnya, Pinangki mengatakan sudah melaporkan keberadaan Joko Tjandra kepada Kasi Uheksi bernama Aryo, pada November 2019. 

Bahkan, Pinangki mengklaim semua informasi yang diketahuinya tentang Joko Tjandra sudah disampaikan.

Termasuk beberapa bukti pendukung soal keberadaan buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.



"Nah itu bulan november saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya ke Aryo ke Kasi Uheksi tersebut," kata Pinangki.



Selain itu, Pinangki juga menyebut penyampaian informasi soal Joko Tjandra memang sudah direncanakan dirinya dari awal. Dalam proses hukum, upaya eksekusi seseorang harus melalui Direktorat Uheksi.



"Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melaukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya nggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.