Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menilai alibi Ricky Rizal Wibowo menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua alias Brigadir J bukan dasar yang kuat untuk membuktikan tak ada niatan untuk terlibat dalam rangkaian pembunuhan. Tetapi, hanya karena tak ingin melakukan penembakan semata.

"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Kesimpulan majelis hakim itu berdasarkan adanya fakta persidangan mengenai Bripka RR masih menuruti perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.

Bahkan, ia tak memberitahu Bharada E maksud dan tujuan Ferdy Sambo memangilnya.

"Terbukti, ketika diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer terdakwa memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Richard Eliezer," ungkapnya.

Dari rangkaian peran itu, Ricky Rizal dinyatakan terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," kata Hakim Wahyu.