JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan perihal dua jenis senjata yang digunakan Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner hitam yang menabrak Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari.
Dijelaskan Kombes Ade, bahwa kedua senjata yang digunakan Giorgio Ramadhan adalah pistol mainan dan pedang anggar. Pedang anggar, lanjut Kombes Ade, didapat tersangka dari rekannya di luar negeri.
“Ini (pedang anggar) dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya. Titip temannya,” kata Ade kepada wartawan Senin, 13 Februari.
Perihal senjata laras panjang yang diduganakan pelaku saat insiden pengerusakan tersebut, Ade menyebut senjata api itu hanya mainan yang didapat dari toko online.
“Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember. Bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami. Harganya Rp300 ribu sekian,” ucapnya.
Ade juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami terkait tujuan tersangka membawa dua benda itu di dalam mobilnya.
“Ini masih kami dalami,” tutupnya.
BACA JUGA:
Giorgio Ramadhan, tercatat sebagai warga Jakarta Pusat. Dia adalah lulusan Universitas Indonesia S1 yang sedang magang di sebuah kantor hukum di Jakarta.
Diketahui, keberadaan Giorgio di Senopati usai mengantar temannya. Di tengah perjalanan, ia berhadapan dengan masalah, bersinggungan dengan pengemudi Brio kuning. Hingga akhirnya Giorgio
Mengeluarkan pistol mainannya dan pedang anggar untuk melakukan pengerusakan terhadap mobil Brio kuning milik, AW.
Akibat insiden itu, mobil korban mengalami kerusakan. Aksi itu pun viral di media sosial hingga akhirnya ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah menjelaskan terkait senjata laras panjang yang dibawa kliennya itu hanyalah senjata jenis airsoft gun dan pedang anggar.
“Itu memang dipakai sebelumnya. Memang hobby dia. Bukan koleksi, kalau yang pistol mainan itu. Memang dipakai siangnya. Main tembak-tembakan gitu sama teman-temannya. Airsoft gun itu. Pokoknnya dipakai untuk tembak-tembakan.
Terkait senjata tajam jenis pedang, Arif Fadillah mengatakan kalau Giorgio memang mengikuti olahraga anggar.
“Dia ikut olah raga anggar sejak kuliah. Pokoknya sejak awal kuliah. Dia bilang sama saya, waktu kuliah suka olah raga anggar.
Giorgio telah ditetapkan tersangka terkait aksi pengrusakannya. Dia dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.