Komplotan Pemalsu Dokumen Area Jabodetabek Akhirnya Dibekuk Aparat Kepolisian
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap tujuh pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memalsukan dokumen yang kerap beraksi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Para pelaku ini ditangkap sejak 1-31 Januari 2023. Mereka adalah DPS (34), Y (26), IB (46), DPL (26), ARF (22), LG (21) dan AGS (20), yang rata-rata berusia remaja.

“Jumlah keseluruhan (tersangka pemalsu dokumen)-nya sebanyak tujuh orang, tapi berbeda-beda kelompok. Total ada enam kelompok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP, Ferikson Tampubolon dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari.

Ferikson menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada DPS (34). Dia ditangkap karena memalsukan ijazah palsu. Tercatat sudah DPS sudah membuat 30 ijazah palsu sejak tahun 2022.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pemalsuan surat izin operator (SIO) forklift. Kedua orang itu berinsial Y (26) dan IB (46). Total ada m 100 SIO forklift yang telah diproduksi.

“Di 18 Januari 2023 kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26). DPL ditangkap setelah sejak September 2022 berhasil menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing seharga Rp1,3 juta,” katanya

“Kemudian ARF (22) ditangkap pada 22 Januari 2023 dengan barang bukti KTP palsu. Dia menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2021 telah menjual total 70 KTP palsu,” lanjutnya.

Selanjutnya, Polisi kembali menangkap pelmalsu ijazah, LG (21). Dia ditangkap pada 23 Januari 2023.

“Terakhir, pada 25 Januari 2023, polisi membekuk tersangka pemalsuan surat nikah siri hingga sertifikat satpam berinisial AGS (20),” ucapnya.

Setelah menangkap pelaku, kata Ferikson, pihaknnya juga mengamankan barang bukti berupa 117 stempel yang berisikan pergiruan tinggi, kepala dinas, kepala sekolah dan kementerian.

“Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," tutupnya.