Bawa Kabur Mobil Truk, Supir Ekspedisi Dibekuk Aparat Kepolisian
Tersangka penggelapan mobil truk diperiksa penyidik/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - DM (47), warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap Tim Reskim Polsek Carenang setelah menggelapkan satu unit mobil truk Mitsubishi nopol A 9003 ZY milik HM (47) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp190 juta.

"Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil," jelas Yudha, Rabu, 29 Juni.

Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

"Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melapor ke Polsek Carenang, hari Kamis (2 Juni)," ucapnya.

Berbekal dari tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa, 28 Juni, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

"Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Tapi karena belum ada BPKB, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.