Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Dua pelaku berinisial ZAI (20) dan NRZ (17) ditangkap pada Sabtu, 20 Mei, pukul 03.30 WIB.

“Kami menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa sajam,” kata Tribuana kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Baru, Senin, 22 Mei.

Tribuana menjelaskan kedua pelaku ditangkap ketika mencoba kabur dari kejaran aparat. Kemudian, mereka ditangkap kedapatan membawa sebilah sajam berjenis celurit.

“Kedua pelaku kami kejar dari Jalan Pangeran Antasari dan dibekuk di Jalan Kirai,”ucapnya.

Kekinian kedua pelaku harus mempertanggungkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara

“(Semetara) NRS kami titipkan ke lembaga anak,” tutupnya.