Dua Pemalsu Surat Swab Palsu dan Vaksin di Bekasi Ditangkap Aparat Kepolisian
Dua pemalsu surat swab antigen saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi. (Foto:IST)

Bagikan:

JAKARTA- Dua pelaku pemalsu surat vaksin dan hasil swab test COVID-19 berhasil ditangkap Reskrim Polres Metro Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pelaku berinisial AI selaku pemilik fotokopi dan HH sebagai karyawan fotokopi. Keduanya berstatus tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” jelas Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Kata Hendra, pihaknya bergerak mendatangi tempat itu guna melakukan serta klarifikasi informasi yang mereka terima dari masyarakat. Lebih lanjt, didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi.

Petugas pun langsung membawa HH dan AI berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),”papar Hendra.

Kedua pelaku sudah melakukan aksi ini sejak bulan Juni 2021 dan sudah banyak orang yang datang kepadanya untuk dibuatkan surat tersebut.

“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021,” sambungnya.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tuturnya.

Dari keterangan Hendra, biaya pembuatan dokumen swab tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar. Selama ini dia sudah meraup keuntungan sebesar Rp.240.000.