Bagikan:

JAKARTA - Kasus pemalsuan dokumen hasil uji kelayakan kendaraan (KIR) masih terjadi hingga saat ini. Namun yang mengejutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pelaku pemalsuan justru adalah mantan aparat Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemalsuan terjadi biasanya karena selama ini uji KIR dilakukan satu tahun dua kali, sehingga banyak pengemudi tidak ingin repot untuk membawa kendaraannya ke tempat pengujian. Mereka memilih untuk minta tolong ke calo untuk membantu mereka.

"Biro jasa ini memainkan pemalsuan itu. Jadi seolah-olah operator diakali dikasih kartu, ternyata banyak pemalsuan tidak ada chip-nya maka data kendaraan tidak muncul," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 24 Februari.

Menurut Budi, pelaku pemalsuan justru banyak berasal dari mantan aparat Perhubungan. Sebagai mantan aparat, pelaku mengetahui tata cara teknisnya.

"Sudah cukup banyak pemalsu, terutama mungkin orang-orang yang dulunya orang Perhubungan sudah enggak bertugas, tapi tahu tata cara teknisnya. Seperti di Jakarta Utara dulu dari orang dalam tapi sudah pensiun," jelasnya.

Tak hanya di wilayah Jabodetabek, kasus pemalsuan kartu KIR juga menyebar di berbagai daerah. Seperti di Malang, Padang, Balikpapan dan Kalimantan Selatan. Namun, menurut Budi, dari waktu ke waktu petugas di lapangan semakin mudah menemukan pemalsuan KIR tersebut.

"Untuk membaca kartu uji seperti ini dengan handphone saja bisa. Dulu ada reader khususnya," tuturnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah mengganti KIR dengan bentuk yang baru sebanyak dua kali. Pertama, dimulai sejak tahun 2019 berbentuk kartu kemudian material berikutnya berbentuk lembaran dan stiker.

"Semenjak 2022 kita ganti dari 3 menjadi 2 yaitu kartu uji KIR tetap ada dan RFID dipasang di kaca mobil. Kalau sudah diuji ada dua material ini diberikan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan. Ini bisa menjadi e-Wallet kartunya," jelasnya.

Menurut Budi, di dalam kartu uji KIR ada chip data kendaraan dan sebagainya termasuk dimensi.

"Semua uji KIR di kabupaten/kota sudah banyak yang menggunakan ini, yang belum bertahap," tuturnya.