Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugianto memaparkan beberapa Langkah strategis setelah terjadinya peristiwa kecelakaan yang menyangkut bus PO Putera Fajar yang terjadi belum lama ini.

Yuk bahas aturan jual beli bus bekas di sini!

Guna mengantisipasi insiden serupa terulang, pemerintah bakal melaksanakan kajian semacam merancang peraturan jual beli bus.

Hal ini dimaksudkan supaya tiap armada bus milik perusahaan bisa dikontrol serta dilacak.

Aturan Jual Beli Bus Bekas

"Bila dilihat dari status bus Trans Putera Fajar, bus tersebut telah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan sampai adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami bakal merancang ketentuan tentang jual beli armada bus supaya terdata serta terkendali sehingga alurnya bakal jelas," kata Hendro lewat penjelasan resminya dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024.

Bersumber pada penelusuran suatu diskusi di forum media sosial, bis Putera Fajar diprediksi awalnya kepunyaan perusahaan otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa ataupun SAN. Setelah itu dijual serta pernah berpindah-pindah kepemilikan sebelum akhirnya jadi kepunyaan Putera Fajar.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan membenarkan berita tersebut. Baginya dalam perjalanan selama 16 tahun mempunyai unit tersebut, busnya itu sudah beberapa kali memenuhi kebutuhan layanan transportasi lainnya.

"Betul, bis ini awalnya tahun 2006 sampai dengan 2022 kepunyaan PO SAN. Lalu, akhir 2022 dibeli PO Jaya Guna Hage Wonogiri," buka laki-laki yang karib disapa Sani ini kepada kumparan, Selasa (14/5) malam.

Tidak hanya itu, Sani bilang soal jual beli bis bekas ini lumrah dilakukan. Cuma saja, perusahaan yang membeli unit bekas tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satunya semacam pengurusan izin operasional ataupun trayek.

"Jual beli bis sesungguhnya sah-sah saja, asalkan tidak dengan izin trayek ataupun join operasional. Ini yang wajib jadi catatan di mana banyak praktik jual beli bus (bekas) namun izin trayeknya dipinjamkan," imbuhnya.

Upaya Kemenhub 

Lebih lanjut, Hendro meminta supaya Dinas Perhubungan meliputi provinsi, kabupaten, sampai kota buat membenahi database kendaraan-kendaraan bis. Ini demi mempermudah pengawasan armada yang sudah ataupun belum uji KIR.

Dirinya berharap, petugas uji KIR sanggup menegaskan pemilik bus yang tidak melaksanakan perpanjangan uji KIR. Hendro pula meminta pihak kepolisian buat melaksanakan law enforcement untuk bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tidak cuma kepada sopir ataupun pengemudi, melainkan pula pengusaha ataupun owner kendaraan supaya bisa jadi pelajaran untuk semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan serta keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila terdapat bis yang ilegal dapat langsung dilaporkan kepada yang berwenang," jelas Hendro.

Ditjen Perhubungan Darat pula disebutnya bakal mengumumkan PO bus yang berizin serta laik jalan secara berkala. Hendro ikut meminta warga ataupun pengguna jasa berperan melaksanakan pengecekan status laik jalan tiap armada bis yang hendak digunakan lewat aplikasi Mitra Darat.

Selain itu kalian perlu tahu: “7 Risiko Bisnis Jual Beli Kendaraan Bermotor yang Harus Diketahui”.

Jadi setelah mengetahui aturan jual beli bus bekas, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!