Komisi III Batal Dengar <i>Curhatan</i> Iluni FHUI Terkait Kematian dan Penetapan Tersangka Hasya Athallah
Orang tua Hasya Athallah dan tim kuasa hukum di Ombudsman RI/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Februari dikutip.

Keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan. Mereka butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.

RDPU yang sedianya digelar dimaksudkan untuk mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," imbuhnya.

Taufik mengatakan Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil.

Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.