JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie mendorong percepatan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk bisa disahkan antara DPR dengan Pemerintah. Sebab, hal itu sebagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat, salah satunya masyarakat di Gorontalo sebagai provinsi yang terkenal dengan julukan Serambi Madinah.
“Gorontalo ini kan dekat dengan daerah Sulawesi Utara (Manado) dan Sulawesi tengah. Tentunya, konsumsi minol ini yang di (daerah) sana dilegalkan, (tapi) di Gorontalo ilegal. Jalur distribusinya (minol) lewat darat dan mereka tidak terang-terangan. Jadi, miras itu dimasukkan ke dalam karung, jadi seperti beras. Kemudian ditutup oleh sayur-sayuran saat ada dalam transportasi,” ujar Idah kepada Parlementaria, di Rumah Dinas Gubernur, usai Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Selasa 1 Februari.
Jalur Ilegal
Menurutnya, modus distribusi miras ilegal yang masuk ke Provinsi Gorontalo itu dijaga oleh pihak keamanan, yaitu TNI/Polri, di tiap perbatasan. Hal itu untuk mencegat kendaraan yang dicurigai, namun tetap saja bisa lolos.
"Meski Gorontalo disebut dengan Serambi Madinah tapi tingkat konsumsi miras-nya cukup tinggi. Sehingga, jumlah kriminalitas dan permasalahan sosial juga tinggi. Mulai dari permasalahan rumah tangga, KDRT, kenakalan remaja karena miras. Sehingga, perlu adanya UU yang mengatur semuanya,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, Legislator dari Dapil Gorontalo ini juga mendorong adanya percepatan pembahasan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di Provinsi Gorontalo. Sehingga, usulan yang berasal dari masyarakat melalui Pemprov Gorontalo tersebut dapat menjadi perhatian untuk dapat diajukan dalam Prolegnas melalui RUU Akumulatif Terbuka.
“Tentunya (usulan) ini bisa menjadi pekerjaan rumah Baleg (agar) bisa meloloskan Otonomi Daerah ini. Karena memang Gorontalo ini daerahnya sangat luas sekali, dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya sangat sulit dijangkau. Sehingga, sangat diperlukan adanya DOB,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
BACA JUGA:
Adapun usulan lima DOB di Gorontalo itu yaitu Kabupaten Boliyohuto, Kabupaten Panipi, Kabupaten Gorontalo Barat, Kabupaten Bone Pesisir dan Kota Telaga.
Diketahui, Provinsi Gorontalo dibentuk berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2000, yang saat ini telah memasuki usia ke-21 tahun dan diperingati tiap tanggal 5 Desember. Provinsi ini memiliki falsafah ‘Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah’ karena mayoritas penduduknya beragama Islam.