Bagikan:

BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan tiga orang tersangka kasus penipuan investasi bodong yang berkedok investasi jilbab dan mukena. 

Kepala Seksi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi mengatakan, ketiga tersangka tersebut yaitu wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).

"Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar," ucapnya, Antara, Senin, 30 Januari. 

Menurutnya ketiga tersangka masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu investasi. Ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.

Sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar. "Dugaan tindak pidana-nya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 jo 378 KUHP pidana," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhhammad Nur Idris menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Ia menyebutkan, kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2021 lalu dengan dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

"Modus tersangka membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia, mereka mengiming-iming keuntungan sebesar 20 persen sampai 40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi," paparnya.

Menurutnya, para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Dengan ditahannya ketiga tersangka, kami akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi kepada penyidik Polda dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi," ujarnya.