Kasus Investasi Suntik Modal Alkes, 156 Orang Jadi Korban dan Kerugian Mencapai Rp421 Miliar
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan jumlah korban dari aksi dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) yang tercatat sampai saat ini mencapai 156 orang. Di mana, total kerugian mencapai Rp421 miliar.

"Artinya kalau 141 ditambah 15 berarti 156 (orang korban, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Ratusan korban itu terbagi dalam dua klaster. Di mana, klaster pertama berjumlah 15 orang yang menjadi korban.

"15 korban saja kerugian mereka atau nilai yang dia keluarkan atau tipu sebesar Rp362,385 miliar," kata Ramadhan.

Kemudian, klaster kedua berjumlah 141 orang. Mereka tertipu para tersangka dengan total Rp60,7 miliar.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian akan terus bertambah. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban korban lain sehingga tentu kalau korbannya semakin banyak maka angka yang kerugian juga bisa mencapai lebih dari ini," kata Ramadhan.

Ada pun, Bareskrim Polri telah meringkus tiga tersangka di kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Para tersangka berinisial DR, VAK dan B. 

Tersangka V ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera. Sementara tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).