Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus penipuan modus cek kosong. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Iya, sudah menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember.

Penetapan tersangka ini pun setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Di mana, keduanya dilaporkan oleh PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.

Bahkan, kata Zulpan, berkas perkara kasus itupun sudah tahap P21. Di mana, kedua tersangka telah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.

"Iya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan" kata Zulpan.

Terpisah, kuasa hukum Raden Saleh dan Agusrin, Yasrizal membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan bermodus cek kosong sebesar Rp 33 miliar. Bahkan, pihak pelapor yang disebut telah memutarbalikan fakta.

"Dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp 6 miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar," kata Yasrizal.

Pernyataan itu, lantaran kliennya selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya.

"Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen, tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ungkap Yasrizal.

Selain itu sejak awal, lanjut Yasrizal, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati.

Tapi, saat tim dari kliennya yang memeriksa kondisi barang yang dijual berupa mesin-mesin pabrik ternyata jauh dari yang disepakati.

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yasrizal.

Sehingga, kliennya meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.

"Jika tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan. Hal itu pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual," kata Yasrizal.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," sambungnya

Yasrizal juga mengatakan perihal kesepakatan jual beli, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi.

"Pihak penjual menyerahkan cek kepa pihak pembeli dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi," kata Yasrizal.