JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dikumpulkan sejak lama. Ajudan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut bertanggung jawab sebagai pengepul.
Adapun dalam operasi senyap ini, komisi antirasuah menemukan uang Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya Rp6,5 miliar didapat di rumah dan mobil Evriansyah atau Anca yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sementara sisanya didapatkan di sejumlah lokasi.
"Jadi Rp6,5 miliar itu bukan (pemberian, red) pada hari itu saja. Tetapi sudah beberapa lama, uang-uang itu sudah terkumpul sudah beberapa waktu sebelum dikumpulkan di ajudan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 25 November.
Alexander menyebut uang itu ditemukan setelah satuan tugas (satgas) melakukan penggeledahan dalam proses tangkap tangan tersebut. Tim ini bergerak setelah mendapatkan informasi adanya penyerahan uang.
"Jumat kemarin pelapor menyampaikan akan ada penyerahan uang sehingga kami menurunkan tim untuk mengikuti itu. Dan benar ada penyerahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Kemudian, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Diduga ketiganya melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk membiayai Rohidin yang maju kembali dalam pemilihan calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.