JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah tak menyebar serangan fajar di masa tenang Pilkada 2024. Jangan pengaruhi pemilih dengan memberikan uang.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal tindak lanjut terhadap sejumlah laporan yang diterima Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Awalnya, dia menyebut tak bisa memerinci ada tidaknya tim yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
"Besok pencoblosan apakah ada tim yang sedang turun di lapangan atau tidak, tentunya kita tidak bisa kasih tahu ya," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.
Meski begitu, komisi antirasuah sejak awal sudah mengingatkan para calon kepala daerah tidak membagikan serangan fajar kepada pemilih. Jangan sampai mereka terjerat seperti Rohidin yang maju sebagai calon petahana di Bengkulu.
"KPK mewanti-wanti untuk tidak melakukan hal yang sama, yang dapat berdampak kepada pemilih, mempengaruhi pemilih untuk memilih calon dengan alasan politik uang," ujarnya.
"Jadi ada atau tidak, saya tidak akan sampaikan di sini," sambung Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.