Berbagai Hal Soal Kasus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Catut Kementerian Hingga Penelusuran Aset
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus insvestasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) telah menetapkan tiga orang tersangka. Di mana, mereka berhasil memperdaya ratusan korban.

Dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tercatat beberapa fakta yang terungkap di kasus itu sampai saat ini. Mulai dari modus hingga peran para tersangka.

Untuk modus operandi, tiga tersangka V, B, dan DR memperdaya para korbannya dengan mencatut salah satu Kementerian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan pencatutan ini dilakukan agar para korban percaya dengan penawaran investasi tersebut. Terlebih, mereka pun membawa surat perintah kerja.

"Untuk meyakini para investor atau korban korbannya, dia menampilkan satu paket paket alkes. Membuat keyakinan dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Desember.

Kemudian, para tersangka juga mengiming-imingi para korbannya dengan kuntungan yang besar. Korban yang tertarik pun menginvestasikan uangnya.

"Nah ini pembuatan surat ini yang membuat yakin, selain dia tergiur dengan dia bilang di sini cuan atau keuntungan yang besar sampai 30 persen tapi dia juga diyakini dengan surat perintah kerja," ungkap Ramadhan.

Namun, perihal surat perintah itu, Ramadhan menyebut belum bisa memastikan keasliannya. Tapi, penyidik akan mendalami soal dugaan pemalsuan tersebut.

"Nah tentu ini akan didalami dulu oleh penyidik. Apakah surat ini kan pasti ada tanda tangannya, kop suratnya, apakah surat ini dipalsukan juga," katanya.

Dalam menjalankan aksi dugaan penipuan itu, seluruh tersangka menggunakan modus tersebut. Sebab, dari pemeriksaan sementara mereka ini berperan mencari calon korban.

"Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam mencari customer," ujar Ramadhan.

Namun, untuk peran pasti dari para tersangka, lanjut Ramadhan, sampai saat ini masih didalami. Sehingga, nantinya akan diketahui dengan rinci peran dari mereka.

"Ketiganya ini yang berhubungan dengan korban, tentu penyidik masih mengembangkan," kata Ramadhan.

Selain itu, pengembangan kasus ini pun dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Tapi, untuk saat ini, baru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah di balik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," kata Ramadhan

Bahkan, dengan menggunakan modus itu, para tersangka tercatat berhasil memperdaya 156 orang. Di mana, total kerugian sampai saat ini mencapai Rp421 miliar.

"Artinya kalau 141 ditambah 15 berarti 156 (orang korban, red)," kata Ramadhan.

Ratusan korban itu terbagi dalam dua klaster. Di mana, klaster pertama berjumlah 15 orang yang menjadi korban.

"15 korban saja kerugian mereka atau nilai yang dia keluarkan atau tipu sebesar Rp362,385 miliar," kata Ramadhan.

Kemudian, klaster kedua berjumlah 141 orang. Mereka tertipu para tersangka dengan total Rp60,7 miliar.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian akan terus bertambah. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban korban lain sehingga tentu kalau korbannya semakin banyak maka angka yang kerugian juga bisa mencapai lebih dari ini," kata Ramadhan.

Di sisi lain, dalam perkembangan penanganan kasus itu, penyidik akan mulai menelusuri aset milik para tersangka. Penelusuran dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," kata Ramadhan.

Tak hanya itu, penyidik pun akan meminta keterangan dari para ahli. Hal ini untuk terus mendalami kasus tersebut.

Terutama, soal modus operasi yang mencatut Kementerian. Sehingga, diketahui mengenai keaslian surat perintah kerja yang dimiliki para tersangka.

"Kemudian rencana berikut juga akan memeriksa ahli perdagangan, ahli perbankan, dan ahli TPPU serta pemeriksaan pihak bank, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikbud terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," jelas Ramadhan

Dengan sederet fakta yang telah terungkap sampai saat ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)