BANJARMASIN - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan FN (27) tersangka investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong dengan kerugian korban puluhan miliar rupiah.
"Terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 3 April.
Hasil gelar perkara, ungkap Erick, tersangka disangkakan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kini, polisi terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitannya dengan perkara hukumnya.
Erick mengakui diduga banyak aset yang perlu didalami penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
BACA JUGA:
Adapun sejumlah aset milik tersangka yang telah disita antara lain dua truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, mobil Toyota Alphard bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Diketahui, tersangka FN merupakan Bhayangkari atau istri dari seorang polisi berdinas di Polda Kalsel.
Dia melakukan tipu muslihat penipuan berkedok investasi solar kepada ratusan orang dengan kerugian terhimpun oleh penyidik c