BANJARMASIN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyita sejumlah aset milik terlapor FN (27) yang mengelola investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong bernilai miliaran rupiah.
"Mengamankan beberapa aset bagian dari rangkaian penyidikan yang kini dilakukan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin dilansir ANTARA, Kamis, 29 Maret.
Dijelaskan Erick, penyidik kepolisian akan menyita sebagai barang bukti apabila seluruh aset tersebut terkait perkara pidana.
Penyidik menyita sejumlah aset, antara lain dua truk tangki angkutan BBM bertuliskan PT Mutiara Perdana Indah dengan nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY, serta beberapa kendaraan roda empat lainnya.
BACA JUGA:
Polisi juga telah memeriksa terlapor untuk melengkapi berkas perkara setelah para saksi terlapor menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Hingga kini, penyidik menerima laporan sebanyak 41 orang yang mengaku sebagai korban investasi BBM bodong dengan nilai kerugian bervariasi mulai puluhan juta hingga Rp4 miliar.
Ditreskrimum Polda Kalsel pun membuka posko pengaduan guna memudahkan pelayanan bagi para korban yang ingin melapor ataupun memberikan keterangan.
Diketahui, terlapor FN merupakan Bhayangkari dari istri seorang anggota Polri berdinas di Polda Kalsel, sebelumnya bertugas di Polres Hulu Sungai Selatan Kalsel.