BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan hingga kini telah menghimpun sebanyak 58 korban investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong dengan total kerugian mencapai Rp39 miliar.
"Silakan bagi korban lainnya untuk melapor di posko pengaduan di Ditreskrimum agar bisa terdata guna diketahui secara pasti berapa jumlah orang ikut berinvestasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin dilansir ANTARA, Jumat, 29 Maret.
Erick pun memastikan terlapor FN (27) yang mengelola investasi segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil gelar perkara oleh tim penyidik.
Adapun jeratan pidananya Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski begitu, dia mengakui saat ini penyidik masih fokus menghimpun aset-aset milik terlapor yang diduga berkaitan dengan investasi untuk disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
"Terlapor sampai saat ini masih kooperatif dengan menunjukkan aset-asetnya yang diduga hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan," jelasnya.
Sementara kuasa hukum dari belasan pelapor Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah maju penyidikan yang dilakukan polisi.
"Jika sudah ditetapkan tersangka kami berharap bisa ditahan dan aset-asetnya disita untuk mengembalikan kerugian para korban," ucapnya.
Diketahui kasus investasi BBM bodong ini dijalankan terlapor sejak 2020 dengan menjanjikan keuntungan lima persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan empat tahun keuntungan terus diberikan, namun sejak Januari 2024 terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga korban yang berjumlah puluhan orang merasa tertipu dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Kalsel.