Polisi Sebut 2 Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Raup Rp 150.000 per Hari
Pemalak sopir truk yang ditangkap Satreskrim Polsek Cengkareng. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kalideres masih memeriksa dua pemalak sopir truk bernama Saiful (33) dan Iqfa (31) yang ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Cengkareng.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, omset pendapatan mereka dari melakukan pemalakan mencapai ratusan ribu perhari.

"Dapat Rp150.000 sehari, mungkin dia kumpulkan. Sehari mungkin ada yang kasih recehan dan agak gedean dia kumpulkan sekitar itu," kata AKP Ali kepada VOI, Minggu, 29 Januari.

Para pelaku mendapatkan hasil pemalakan yang cukup besar dari para sopir truk dengan cara meminta secara paksa dan mengancam.

"Mereka ngomong keras dan memaksa (minta uang). Hanya kata - kata saja (mengancam), tidak pakai senjata tajam," ujarnya.

Mereka mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara mereka membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Pelaku ada yang sudah berkeluarga dan ada yang belum. Hasil (memalak) untuk kehidupan sehari - hari," katanya.

Polisi mengaku terus melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat bagi kedua pelaku.

"Kita lagi dalami dulu, masih pemeriksaan. Pasal apa yang pantas dipasalkan. Ke depan kita akan lakukan patroli untuk antisipasi jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng menangkap dua orang pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di kawasan Jalan Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan para pelaku dilakukan atas adanya laporan warga kepada pihak kepolisian pada Rabu kemarin, 25 Januari.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.