Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronan mereka di kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ditemukan di Thailand dan bisa ditangkap. Hanya saja, Interpol belum menerbitkan red notice.

"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan (Paulus Tannos, red) betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu, 25 Januari malam.

Karyoto mengungkap KPK sebenarnya sudah mengajukan red notice sejak lima tahun lalu ke Interpol Indonesia. Hanya saja, ketika mereka melakukan pengecekan ke Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis ternyata red notice itu belum diterbitkan.

"Kita enggak tahu apa sebabnya. Apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," tegasnya.

"Tapi, kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah diisued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK telah menangkap dan menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Tersangka penerimaan gratifikasi ditangkap di Banda Aceh pada Selasa, 24 Januari dan ditahan sehari setelahnya.

Setelah Izil tertangkap masih ada empat buronan yang terus dikejar komisi antirasuah. Pertama adalah Kirana Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kedua, Paulus Tannos yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dia saat ini berada di Singapura.

Selanjutnya, eks caleg Harun Masiku juga masih buron. Tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya.

Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan berbagi proyek di wilayahnya.