Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota, menangkap DM (21), pelaku penodongan menggunakan senjata pistol jenis airsoft gun dua sejoli di Batu Tulis, Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 20 Januari malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, saat kejadian pelaku meminta uang kepada korban dengan mengalungkan celurit dan menodongkan pistol airsoft gun kepada korban yang sedang makan di warung bubur Batu Tulis.

Merasa ketakutan, pasangan itu lantas mengambil handphone dari dalam mobil untuk melakukan transaksi M-Banking. Namun pelaku langsung merebut handphone milik korban.

"Korban tidak punya uang cash, lalu mengambil HP dari mobil untuk membuka M-Banking namun dicegah oleh pelaku,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu 22 Januari.

“Melihat handphone yang dipegang korban, pelaku kemudian merebutnya," sambungnya.

Setelah merampas handphone korban, lanjut Kombes Bismo, pelaku langsung melarikan diri namun diketahui oleh masyarakat sekitar.

"Saat pelaku melarikan diri ada pemuda yang lagi nongkrong, mereka lantas melakukan pengejaran. Saat itu ada Quik Respon (QR) dari Polsek Bogor Selatan melintas dan berhasil menangkapnya," papar Kombes Bismo.

"Pelaku membawa senjata tajam dan pistol yang dapat membahayakan masyarakat tersebut berusaha melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah pistol airsoft gun dan satu buah handphone disita dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.