Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, KPK Tahan Bos PT Antam Dodi Martimbang
KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Permurnian Logam PT Antam, Tbk Dodi Martimbang, Selasa 17 Januari. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Permurnian Logam PT Antam, Tbk Dodi Martimbang. Ia ditahan setelah diduga merugikan negara Rp100,7 miliar.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Alexander mengatakan penahanan ini bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ia akan menempati Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Alexander mengatakan dugaan korupsi ini terjadi saat unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk menyepakati kontrak karya dengan sejumlah perusahaan. Kesepakatan ini berkaitan dengan pemurnian anoda logam.

Hanya saja, Dodi tak menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak saat kerja sama berlangsung.

"Dengan tidak didukung alasan yang mendesak," tegasnya.

Dodi lebih memilih bekerja sama dengan PT Loco Montrado. Dia bahkan tak melaporkan pemilihan itu pada pihak direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, dalam penunjukkan perusahaan swasta tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, perusahaan itu tidak punya pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA)," jelas Alexander.

Berikutnya, kontrak juga dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Alexander menyebut PT Loco Montrado diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.

"Perbuatan tersangka DM sebagaimana perhitungan BPK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," jelas Alexander.

Akibat perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.