Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset di kawasan Jawa Timur yang diduga terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Loco Montrado tahun 2017. Nilai estimasinya disebut mencapai Rp100 miliar.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 m2," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.

Tessa tidak memerinci soal lokasi pasti aset yang disita itu. “(Turut disita, red) beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar,” ungkapnya.

“Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q. PT Aneka Tambang Tbk., yang dilakukan oleh saudara SB selaku Direktur Utama PT LM dkk, terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk., dengan PT LM Tahun 2017,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Adapun status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.