KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menangkap pelaku penusukan pedagang asongan di sekitar perempatan lampu merah Pemkab Karawang.
"Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku berinisial AR (24)," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Januari.
Korban dalam peristiwa itu bernama Yana Suryana (36), warga Kampung Paracis, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Korban sehari-hari sebagai pedagang asongan di sekitar perempatan pemda, di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Penusukan yang dilakukan AR hingga membuat korban meninggal dunia pada Rabu 4 Januari. Tak lama sejak kejadian itu, polisi AR (24), warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang pembunuhan di lampu merah pemda.
Kapolres menyebutkan kalau pembunuhan itu terjadi setelah pelaku merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran perempatan lampu merah pemda.
"Pelaku AR tidak terima dengan teguran korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban," kata kapolres.
BACA JUGA:
Sesuai dengan keterangan pelaku, katanya, setelah dilarang berjualan kerupuk di sekitar perempatan lampu merah pemda, pelaku AR kemudian naik angkot menuju Pasar Johar.
Pelaku sengaja ke Pasar Johar untuk membeli dua buah pisau. Lalu pelaku kembali ke sekitar perempatan pemda (lokasi terjadinya pembunuhan).
Di lokasi kejadian, pelaku langsung menghampiri korban yang berada di trotoar lampu merah pemda. Secara tiba-tiba, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Korban sempat melarikan diri, tapi dikejar warga.
"Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri," katanya.
Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut.
"Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit," kata kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.