Dapat Imbalan Rp750 Ribu, Bocah di Cilegon Nekat Edarkan Sabu
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

CILEGON - Polres Cilegon mengamankan seorang anak di bawah umur lantaran membawa 11 paket sabu di depan sebuah ruko di Jalan raya Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang anak mengedarkan barang haram.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengamankan bocah tersebut sekira jam 16.30 di depan sebuah ruko di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dan ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu di dalam jaket yang dipakainya," kata Syamsul dalam keterangan tertulis.

Tidak berhenti disitu pelaku kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan pencarian terhadap sabu yang telah disimpan pelaku dititik pengambilan di daerah Kota Cilegon.

"Kemudian didapati 5 paket sabu yang disimpan di tempat-tempat berbeda," tambahnya.

Diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari BOY (DPO) untuk diedarkan.

"Pelaku anak mendapatkan upah uang dari BOY (DPO) senilai 750 ribu, untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan barang haram tersebut dan pelaku anak mengaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan perbuatannya," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan sehubungan dengan pelaku merupakan anak dibawah umur dalam penangannnya Satresnarkoba Polres Cilegon menerapkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.