Bagikan:

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak Lapas Kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan atas kabar peredaran narkoba jenis sabu di dalam lapas tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pihaknya mendapat kabar bahwa ada seorang warga binaan (narapidana) di Lapas Kelas II A Cilegon yang mengedarkan sabu-sabu di dalam lapas. Atas dasar itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta tersebut.

"Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin sore (5 Desember) di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon," kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Desember.

Eko menjelaskan, dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di Lapas Cilegon, Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap narapidana yang diduga menjadi kurir sabu ke dalam lapas Cilegon.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada tiga orang bandar yang menyelundupkan narkoba ke dalam lapas untuk diperjualbelikan.

“Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.” terangnya.

Dijelaskan Eko, ketiga pria itu diperiksa dan diinterogasi oleh petugas di depan pintu masuk lapas.

"Tepat di depan pintu masuk lapas, tim gabungan menginterogasi pelaku EA. Kemudian, EA mengakui dirinya membawa paket sabu yang disimpan di anus. Setelah diperiksa didapati satu bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu. Setelah ditindaklanjuti, barang bukti yang terkumpul berupa sabu dengan berat 9.67 gram dalam satu kemasan, satu paket sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," urai Eko.

Pelaku disangkakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.