Bagikan:

CILEGON - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamakan seorang bandar sabu-sabu inisial DW (25), Selasa, 13 September, sekitar pukul 13.30 WIB. Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Pengatungan Baru Cilegon, diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Benar bahwa unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon. Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, Selasa (13 September) dilakukan penangkapan terhadap DW (25) di rumahnya di daerah Pegantungan Baru Cilegon,” jelas AKP Shilton, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September.

Dari penangkapan tersebut, AKP Shilton mengungkapkan bahwa petugas menemukan banyak barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak di dalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastik klip, 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Shilton.

Tidak cukup sampai disitu kemudian petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka.

“Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.

Selanjutnya Shilton menyampaikan hasil keterangan pelaku DW, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang diedarkan.

“Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi. Dan keuntungan yang diterima tersangka DW yakni 1 juta setiap 10 gram sabu yang diedarkan,” tuturnya.

Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.