BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap modus pengedar dengan mengemas sabu-sabu ke dalam plastik beras bantuan sosial (bansos).
"Jadi waktu penggeledahan barang bukti ditemukan tiga bungkus sabu-sabu 12,5 gram disembunyikan dalam plastik beras bansos oleh tersangka TJ (37)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin dikutip Antara, Kamis, 15 Juli.
Dalam penangkapan di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu, 14 Juli itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu 25,22 gram ketika mengetahui kedatangan petugas.
Total narkotika yang disita dari tersangka adalah empat paket sabu-sabu dengan berat 37,22 gram, serta uang tunai Rp1.600.000 yang diketahui hasil transaksi penjualannya.
Tersangka yang sehari-harinya hanya buruh serabutan tersebut, dipastikan aktif terlibat bisnis narkoba. Hal itu dikuatkan dari ditemukannya timbangan digital di kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," ujar Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi.
BACA JUGA:
Meski ditengarai hanya kurir, namun penyidik tetap bertindak tegas sesuai aturan hukum dengan menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang ada pada tersangka tergolong besar. Makanya kami ingatkan lagi, jangan coba-coba terlibat bisnis narkoba karena lambat laun pasti tertangkap," ujar Meilki.