CIMAHI - Dengan alasan untuk menghidupi kelima anaknya, seorang ibu rumah tangga muda berinisial AAS asal Kota Bandung nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Cimahi.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu di daerah Cimahi Selatan.
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga akhirnya dalam tiga hari pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Situgunting. Kami mengamankan seorang ibu rumah tangga muda anak 5 orang," kata Tanwin, Seni, 30 Januari.
Menurutnya pada saat diamankan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan Rp 1.000.000.
"Pelaku mengaku nekat bekerja sebagai kurir untuk menghidupi keluarga dikarenakan ia bersama suaminya pengangguran dan punya 5 orang anak untuk dibiayai," terangnya.
Sementara itu, AAS mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu tersebut pada Januari 2024 ini. Dia memperoleh barang haram tersebut dari jaringan lapas dengan dijanjikan keuntungan Rp 1 juta untuk setiap 20 gram sabu yang dia jual.
BACA JUGA:
"Saya baru pertama kali (menjual sabu) dan baru satu kali menjual yang L seberat 0,5 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, AAS pun kini harus mendekam di jeruji besi. Perempuan yang mempunyai gelar sarjana itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan itu, Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengungkap peredaran narkoba selama bulan Januari 2024.
Dalam rentang satu bulan itu, ada 13 kasus dengan 13 pelaku yang berhasil diungkap, dengan perincian tujuh kasus narkotika jenis sabu, empat kasus ganja dan satu kasus narkoba jenis tembakau sintetis serta satu kasus ekstasi.