Bagikan:

JAKARTA - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan mulai 30 Desember 2022. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah pasacadicoretnya kebijakan tersebut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peraturan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri," katanya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 2 Januari, disitat Antara.

Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.

"Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas," katanya.

"Kalau (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga," ia menambahkan.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.

Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.