Pelaksanaan Ibadah Tarawih di 2 RW di Pekanbaru Ditiadakan karena Temuan Kasus Positif COVID-19
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan (kanan) memimpin rapat membahas PPKM.(Frislidia/Antara).

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menutup sementara kegiatan di dua rumah ibadah karena sejumlah masyarakat sekitar, di dua rukun warga di daerah itu, positif COVID-19.

"Pelaksanaan ibadah tarawih di dua lingkungan rukun warga (RW) itu terpaksa ditiadakan saat diterapkannya PPKM dan Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru akan membahas lebih lanjut terkait kondisi ditemukannya kasus COVID-19 positif itu," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan dilansir Antara, Jumat, 16 April.

Aktivitas di dua rumah ibadah ditutup sementara selama Ramadan karena beberapa warga di 10 rumah di dua RW di Kota Pekanbaru positif COVID-19. Mulai Kamis, 15 April malam, di daerah tersebut diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia mengatakan pembahasan diintensifkan mengenai sosialisasi Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM, secara fokus terkait dengan dua daerah zona merah, yaitu RW06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW04  Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Karenanya PPKM diterapkan namun tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 07/2021, yakni penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Jika ditemukan jumlah kasus COVID-19 positif berada lebih dari lima unit rumah yang penghuninya positif virus corona, maka ditetapkan sebagai zona merah," kata dia.

Ia menjelaskan rapat membahas PPKM dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan daerah setempat, sedangkan konkretnya mengenai pergerakan orang yang harus dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.

"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala, dan masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," katanya.

Penerapan PPKM berlaku untuk sementara waktu, mulai 14 April 2021 hingga 17 Mei 2021, namun efektifnya dimulai pada 15 April 2021 malam dan akan dievaluasi sekali sepekan.

Pasi Ops Kodim 0301/Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan dua RW ditetapkan sebagai zona merah penularan virus sehingga warga harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan dan kerumunan yang lain, agar bisa menekan angka positif COVID-19," ujarnya.

Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto menyatakan kesiapan pihaknya mendukung Pemkot Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Marpoyan Damai.

Ia juga meminta masyarakat setempat mematuhi aturan terkait dengan PPKM.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S. Umar mengatakan masjid dan mushalla di RW06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya ditutup sementara waktu untuk berbagai kegiatan, sesuai dengan instruksi wali kota setempat.

"Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan mushalla beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona. Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat," katanya.