Buat Pengurus Masjid dan Musala, Jangan Lupa Bentuk Satgas Prokes Ramadan
Photo by Rumman Amin on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama meminta pengelola masjid dan musala membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah untuk guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan COVID-19.

"Masjid dan musala itu harus ada tim yang menangani persoalan pencegahan COVID-19," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, Jumat 8 April.

Pembentukan tim satgas COVID-19 di lingkungan masjid dan musala sebagai upaya agar penularan COVID-19 tidak kembali naik. Pasalnya situasi saat ini sudah cukup kondusif dari pandemi.

Peran Satgas COVID-19 di tempat ibadah adalah memastikan penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

"Jadi diharapkan tetap ada yang menyosialisasikan tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan. Bagi yang sedang sakit dianjurkan untuk tidak melakukan ibadah secara berjamaah, lebih baik di rumah," lanjut dia dinukil dari Antara.

Ia menambahkan orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Ia menekankan kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan yang harus terus dibangun secara bersama-sama karena pandemi COVID-19 belum selesai.

"Kita tahu bahwa dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa Islam adalah agama yang sangat selaras dengan kemaslahatan. Dalam kaidah agama Islam amat jelas petunjuknya tentang keutamaan ibadah yang harus dilaksanakan dalam kondisi yang aman. Nah, penularan COVID-19 itu adalah jelas merupakan bagian dari apa yang dinamakan bahaya," katanya.

Adib mengatakan meski pemerintah memberikan kelonggaran dalam beribadah saat Ramadhan, jamaah juga harus mengikuti aturan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.

Ia menyampaikan di daerah dengan PPKM Level 1, warga dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah 100 persen dari total kapasitas tempat ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2, kapasitas jamaah dibatasi hingga 75 persen, sedangkan PPKM Level 3 jumlah anggota jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan COVID-19," ujarnya.