JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta umat beragama untuk sementara waktu menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah. Pasalnya, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye ditutup sementara.
Kemenag juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seiring melonjaknya kasus COVID-19 guna meminimalisasi potensi penularan.
“Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat, 9 Juli.
Bagi umat Islam, sambung Menag, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama, juga bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," kata Menag.
BACA JUGA:
Menurut Menag, membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," imbau Menag.
Menag juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ucapnya.
“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Amin,” demikian Menag Yaqut.