Pemkot Tangerang Tunggu Aturan Resmi Kemenag Terkait Ibadah Bulan Ramadan
Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang/ Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal aturan ibadah pada saat bulan suci Ramadan.

Kendati demikian, Wali kota Tangerang, Arief R Wismansayah mengatakan untuk saat ini ibadah di wilayahnya diperbolehkan berdekatan. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kemarin rapat dengan MUI, mereka akan keluarkan SE rencananya. Namun sampai sekarang belum, masih menunggu surat dari Kemenag,” kata Arief saat dihubungi, Jumat, 25 Maret.

“Pemerintah belum bilang sudah normal, tapi ini kan sedang mempersiapkan masa transisi menuju endemi. Jadi, makanya sudah ada fatwa MUI salat sudah dibolehkan rapat safnya, tapi tetep dengan prokes,” tambahnya.

Arief menuturkan penerapan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri untuk saat ini masih mengikuti aturan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yakni dengan kapasitas 75 persen. Hal ini terjadi lantaran di wilayahnya masih berstatus Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Kalau gak salah kita masih PPKM level 2, (artinya) masih 75 persen. (Jadi) kita ikutin putusan Mendagri juga yang disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya

Perihal kegiatan buka Bersama yang kerap dilakukan masyarakat, Arief menegaskan pihaknya masih melarang adanya kegiatan tersebut. Hal ini mencegah terjadi penyebaran COVID-19.

“(Buka bersama) belum boleh, open house juga belum boleh,” ucapnya.