JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya utang menangkap buronan, di antaranya eks calon legislatif (caleg) penyuap eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kinerja mereka sepanjang tahun 2022.
"Masih dalam pencarian lima orang (tersangka dugaan korupsi, red)," kata Alexander dalam pemaparannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 27 Desember.
Selain Harun yang buron sejak 2020, tersangka yang dicari KPK adalah Izil Azhar yang buron sejak 2018; Kirana Kotama yang buron sejak 2017; Paulus Tanos yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP; dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan tersangka dugaan suap serta gratifikasi.
Meski masih utang mencari lima buronan, Alexander menyebut ada capaian yang mereka peroleh. Di antaranya menangkap 16 buronan termasuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Berikutnya, Alexander juga memerinci ada 149 tersangka yang ditetapkan selama 2022. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya.
"Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," tegas Alexander.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Alexander memastikan penindakan dugaan korupsi akan terus dilakukan KPK. Dia bilang langkah ini untuk memberikan efek jera di tengah masyarakat.
"KPK terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak korupsi untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Namun, KPK memastikan tidak hanya pidana badan saja yang akan dijatuhkan bagi para pelaku. "(Kami, red) juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," kata Alexander.
"KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkasnya.