Kasus Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion JT 610, 3 Mantan Petinggi ACT Dituntut Hari Ini
Ilustrasi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga mantan petingggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 hari ini. Mereka yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan digelar pada Selasa 27 Desember, pukul 09.00 WIB.

"Agenda untuk tuntutan," tulis SIPP yang dikutip VOI, Selasa, 27 Desember.

Adapun, pembacaan tuntutan untuk Ahyudin seharusnya berlangsunt pada Selasa, 20 Desember. Namun, jaksa beralasan belum siap membacakan amar tuntutannya sehingga meminta penundaan.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu. Sehingga, pembacaan tuntutan untuk Ahyudin digelar secara bersamaan dengan terdakwa lainnya.

"Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi.

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 senilai Rp117.982.530.997.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait