Dituntut 4 Tahun Penjara, Ahyudin Cs Dianggap Jaksa Terbukti Nikmati Hasil Donasi Korban JT 610
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Bagikan:

JAKARTA - Mantan pertinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. Salah satu pertimbangannya, mereka dianggap menikmati hasil tindak pidana.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan hanya ada dua hal yakni ketiga terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif dalam menjalankan persidangan.

Adapun, jaksa menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain didakwa menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar dari Boeing. Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Sedianya, Boeing memberikan dana donasi bagi 189 korban Lion Air JT 610 sebesar 25 juta dolar Amerika Serika atau Rp 138 miliar. Sehingga, setiap ahli waris seharusnya menerima 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar.

Sehingga, ACT menghubungi para keluarga korban agar menyetujui pengelolaan dana santuan itu dipegang olehnya. Bahkan, dengan iming-iming dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, terungkap hanya sebagaian kecil dana yang digunakan.

"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ungkap jaksa.

Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

"Antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.