Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atas kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. Sanksi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Hakim Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.

Dalam putusan itu, ada beberapa petimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Ahyudin dianggap telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.

"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," sebutnya.

Sedangkan untuk hal meringankan, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Selain itu, ia juga dianggap memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Hariyadi.

Dalam putusan itu, Ahyudin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahyudin dengan pidana empat tahun penjara.

Ahyudin didakwa menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar dari Boeing. Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Sedianya, Boeing memberikan dana donasi bagi 189 korban Lion Air JT 610 sebesar 25 juta dolar Amerika Serika atau Rp 138 miliar. Sehingga, setiap ahli waris seharusnya menerima 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar.

Sehingga, ACT menghubungi para keluarga korban agar menyetujui pengelolaan dana santuan itu dipegang olehnya. Bahkan, dengan iming-iming dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, terungkap hanya sebagaian kecil dana yang digunakan.

"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ungkap jaksa.

Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

"Antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa," kata jaksa.