Bagikan:

JAKARTA - Bekas petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain dituntut empat tahun penjara di kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

Dalam dakwaaan mereka disebut secara bersama-sama menggelapkan dana sekitar Rp117 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.

Tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk yang memberatkan salah satunya yakni tidakan mereka dianggap menyebabkan kerugian di masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap jaksa.

Sementara untuk hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dipidana hingga kooperatif dalam menjalankan persidangan.

Adapun, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain didakwa menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar dari Boeing. Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Sedianya, Boeing memberikan dana donasi bagi 189 korban Lion Air JT 610 sebesar 25 juta dolar Amerika Serika atau Rp 138 miliar. Sehingga, setiap ahli waris seharusnya menerima 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar.

Sehingga, ACT menghubungi para keluarga korban agar menyetujui pengelolaan dana santuan itu dipegang olehnya. Bahkan, dengan iming-iming dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, terungkap hanya sebagaian kecil dana yang digunakan.

"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ungkap jaksa.

Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

"Antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.