Sri Mulyani Pastikan Bea Meterai Tidak Ditagih Per Transaksi Saham
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000 untuk perdagangan saham. Namun, Sri Mulyani memastikan biaya yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Sri Mulyani berujar, bea meterai atas dokumen elektronik diberlakukan agar ada kesetaraan dengan dokumen konvensional.

"Nah bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, tapi bea meterai bukan pajak atas transaksi," ujarnya, dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin, 21 Desember.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam bursa saham bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

"Karena yang muncul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal dia bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya. Jadi tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di media sosial. Melainkan transaksi periodik," tuturnya.

Bendahara negara ini mengatakan, masyarakat terutama kalangan milenial yang mulai melek investasi tak perlu khawatir terkait penerapan bea meterai ini. Sebab, tarif bea meterai akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Sri Mulyani juga berujar, pemberlakukan tarif bea meterai untuk dokumen elektronik tersebut dinilai tidak akan membebani masyarakat, termasuk mereka yang berminat berinvestasi melalui instrumen saham hingga surat berharga ritel (SBR) terbitan negara.

"Saya senang generasi milenial menjadi generasi yang sangat sadar investasi. Kami senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah, dan kami tidak ingin dan tidak bertujuan menghilangkan minat tumbuhnya investor terutama generasi baru yang akan terus melakukan," tuturnya.

Saat ini, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya.

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.

"Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021," tuturnya.