DPR Mengesahkan Harga Meterai Naik Jadi Rp10.000, Fraksi PKS Sempat Menolak
Ilustrasi meterai. (Foto: Pos Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait persetujuan pengesahan RUU Bea Meterai menjadi UU.

"Apakah RUU Bea Cukai Meterai dapat disetujui menjadi UU?," tanya Puan, dalam sidang paripurna ke-6 masa persidangan I periode 2020-2021, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 29 September.

"Setuju," jawab anggota dewan, dilanjutkan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam laporannya mengatakan bahwa sejak awal Fraksi PKS menolak pembahasan RUU Bea Meterai periode 2014-2019.

Dito mengatakan, alasan penolakan fraksi ini lantaran kondisi perekonomian sedang mengalami perubahan besar akibat pandemi COVID-19.

"Fraksi PKS menilai kenaikan biaya meterai semakin melemahkan daya beli masyarakat dan melemahkan perekonomian," ucap Dito.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPR dalam proses pembentukan RUU Bea Meterai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sejak saat itu belum mengalami perubahan.

Sementara situasi kondisi yang ada yang terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi.

Menurut Sri Mulyani, hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea meterai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," ucap Sri Mulyani.

Dalam UU ini nantinya dioptimalkan dari sisi harga yakni Rp10.000 dari yang tadinya ada 2 tarif Rp3.000 dan Rp6.000. Namun pemerintah tetap memberikan pemihakan terhadap usaha kecil menengah, termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta, tidak perlu menggunakan meterai.

Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021. Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi COVID-19.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Kamis, 3 September.